

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Wawan Tomi alias Lunci (46) dan Dilang (26) Warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Kapuas Hulu, Jumat (26/10/2018).
Kedua pria ini ditangkap tanpa perlawanan karena melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dindang (32) hingga tewas. Penganiayaan berat berujung pada kematiannya ini terjadi di Desa Sei Hanyo. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polsek Kapuas Hulu.
“Dua pelaku sudah kami amankan. Penangkapan terhadap keduanya berawal saat kita menerima laporan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban bernama Dindang (32) hingga meninggal dunia,” Ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Hulu Bimaza Zabau, Minggu (28/10/2018) pagi.
Dengan kasus tersebut lanjut dia, pihaknya masih mendalami motif dan penyebab pemgeroyokan dan penusukan yang berujung pada kematian korban tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan kedua pelaku untuk mengungkap motif yang dilakukan keduanya ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan korban, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ak)