

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang III tahun sidang 2018, tentang penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD Kota Palangka Raya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/10).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Wakil Ketua DPRD kota, Ida Ayu Nia Anggraeni, sejumlah anggota DPRD serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) maupun Forkopimda lingkup Kota Palangka Raya.
Dalam pidato pengantarnya Sigit mengatakan, ketiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, sejalan dengan landasan serta ketentuan bagi anggota DPRD dalam menyusun raperda.
“Fungsi pembentukan raperda menempatkan DPRD menjalankan wewenang dalam amanat undang-undang,” ungkapnya.
Menurut Sigit, dalam penyusunan tiga raperda yang nantinya menjadi produk serta regulasi dari peraturan daerah, maka dalam proses penyusunannya harus aspiratif, serta perlu kajian yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
“Raperda inisiatif yang merupakan produk DPRD, tentu struktur dan sifat peraturan yang disusun selalu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan aturan dan kepentingan umum,”tegasnya.
Sigit menyebutkan, tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang telah diajukan oleh DPRD Kota Palangka Raya tersebut, antara lain. Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda penyelenggaraan pendidikan serta Raperda tentang penataan ternak komersil.
“Tujuan pembentukan raperda tentang pembentukan produk hukum daerah ini agar pihak anggota DPRD Kota Palangka Raya memandang perlu adanya kebutuhan hukum yang di dasarkan pada situasi Kota Palangka Raya yang belum terintrgrasi pada hukum,”paparnya.(dr)