KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com-Seorang warga Jalan Raya Pematang Kambat Gang Hidayah Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan bernama Bahrudin (29) ditangkap polisi. Pria ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolres Seruyan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di Kuala Pembuang, Rabu (17/10).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh anggota. Kemudian dari pelaku ini diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,4 gram beserta alat hisapnya.
“Kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari tahu asal barang yang pelaku miliki,” ujarnya.
Penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi peredaran narkoba.
Setelah itu, anggota melakukan investigasi dan pengintaian kemudian menemukan seorang yang dicurigai sebagai pelaku, setelah ditemui pelaku membuang sebuah kotak rokok melalui jendela samping rumah.
“Setelah melihat itu, kami langsung minta pelaku untuk mengambil kotak rokok tersebut dan langsung dibuka, awalnya pelaku tidak mengakui,”paparnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (al)