Bandar Sabu Mura Disergap Polisi

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com –Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya, kembali meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Paman (42), warga Jalan AIS Nasution Gang Pulau Landa Desa Juking Pajang Kecamatan Murung ini, ditangkap Minggu (7/10) malam.

Kasatnarkoba Polres Mura Iptu GS Rahail mengatakan, penangkapa terhadap pelaku ini berawal saa pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sudah sejak lama menjadi target operasi (TO). Mengetahui informasi ini, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka.

“Setelah dipastikan berada dalam rumahnya segera dilakukan penyergapan. Ketika dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan warga setempat ditemukan barbuk satu buah bong yang terbuat dari kaca, 1 buah pipet kaca yang berisi diduga sabu, 1 HP Nokia 150, dan 1 tas warna,”ungkap Rahail Senin (8/10).

Ia menjelaskan, seusai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Mapolres Mura untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasusnya.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MB tentang asal barang yang dimilikinya berasl dari pelaku ini,”ujarnya.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider pasal 122 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda 10 milyar. (ja/hm)

Berita Terkait