

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan instansi penegak hukum, baik itu Polda Kalteng, Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Korem.
Bukti serius dalam menanggulangi kejadian karhutla di wilayah Kalteng, selain dengan aksi di lapangan, Pemprov Kalteng dan sejumlah pimpinan instansi penegak hukum juga melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
MoU ini dilakukan sebagai bentuk kesepakatan penegakan hukum terhadap oknum pelaku tindak pidana pembakaran hutan da. lahan baik itu dari warga maupun pihak perusahaaan, Rabu (19/9).
Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko menegaskan, penandatangan MoU ini bentuk mengantisipasi agar tidam terulang kembali kejadian karhutla di wilayah Kalteng seperti tahun 2015 lalu. Oleh sebab itu, diperlukan kerjasama bersama menanggulangi baik itu bencana alam, keadaan darurat,gangguan kamtibmas dan penengakkan hukum, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana karhutla di seluruh Kalteng.
“Kita semua tahu musibah karhutla pada tahun 2015 lalu dampaknya sangat besar hingga mempengaruhi perekonomian masyarakat maupun pergerakan kegiatan pemerintahan. Karena itu perlu adanya bentuk komitmen bersama dalam mencegah karhutla tersebut agar tidak terjadi lagi,”ungkapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp10 Miliar dari dana siap pakai bagi menanggulangi karhutla di Kalteng. Bahkan hingga September 2018 ini sudah terealisasi dana sebesar Rp 3 miliar.
“Anggaran tersebut dipergunakan untuk operasional satgas. Terkait karhutla ini memang perlu penanganan bersama, sehingga harus ada pasukan pemadaman darat melibatkan TNI,Polri, BPBD, Mangala Angi, masyarakat dan relawan. Dengan pemadaman darat dan udara, hanya saja meminta pelaku pembakaran harus diproses hukum,”ujarnya. (dr)