Polres Musnahkan Barbuk Sabu Hasil Tangkapan Dua Bulan

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Katingan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan sejak Juli-September 2018, di Mapolres Katingan, Rabu (12/9/2018).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Wakapolres Katingan Kompol Ok Azhar, dan dihadiri Kasipidum Kejaksaan Negeri Katingan.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan ditumpahkan ke dalam larutan air yang bercampur vixal (deterjen) agar hancur dan larut,”ungkap Wakapolres Ok Azhar kepada sejumlah awak media Rabu (12/9).

Barbuk yang dimusnahkan ini lanjut dia, meliputi satu paket dengan berat kurang lebih 0.39 gram, milik tersangka Ardianur, kemudian sebanyak 19 paket dengan berat kurang lebih 4.39 gram milik tersangka Misbahudin dan tersangka Peny Ruantie.

“Selain itu juga pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat kurang lebih 10.14 gram milik tersangka Samsul Rahman yang ditangkap pada tanggal 7 September 2018 lalu,”ujarnya.(Ejk)

Berita Terkait