

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan Plt Camat Kapuas Murung inisial DP sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memeras salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.
Perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (Ott) pada Rau (26/9). Kemudian setelah diperiksa Tim Kejari Kapuas, calon tersangka DP dan korban (TP), serta berdasarkan pengembangan yang ada dan alat bukti yang cukup, maka status DP sebagai terperiksa ditingkatkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasaan dalam jabatan.
“Diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31, terancam dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Kasipidus Syahrul Arif Hakim kepada awak media, Kamis (27/9) sore.
Lanjutnya, atas penyidikan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan juga dilakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini (Kamis, Red) selama 20 hari ke depan di Rutan Kapuas. Sementara barang bukti uang yang diamankan masihdidalami, dan bisa meningkat karena perbuatan sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Selain itu, juga dijelaskan, bahwa jumlah korban bisa ada beberapa Kades dan sedang didalami. Sehingga tidak mustahil jumlah pemerasaan juga meningkat. “Puluhan juta (sepuluh juta, Red), potensi lebih besar lagi kami pastikan ada. Tindakan preventif sudah kami lakukan, kami ingatkan, tetapi masih dilakukan,” katanya.
Ditanya cara tersangka memeras korban, disebutkan modusnya dengan meminta sejumlah uang kepada Kades dengan mencatut nama institusi tertentu.
“Mengatasnamakan nama Kacabjari dan juga saya, Kajari,” ujarnya, serta menambahkan perkara OTT itu akan dikembangkan dan tidak hanya berhenti sampai disitu akan kemungkinan kasus lain yang dilakukan DP. (so)