Home / Kapuas

Kamis, 27 September 2018 - 23:34 WIB

Plt Camat Terkena OTT Ditetapkan Tersangka Tunggal

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan Plt Camat Kapuas Murung inisial DP sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memeras salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.

Perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (Ott) pada Rau (26/9). Kemudian setelah diperiksa Tim Kejari Kapuas, calon tersangka DP dan korban (TP), serta berdasarkan pengembangan yang ada dan alat bukti yang cukup, maka status DP sebagai terperiksa ditingkatkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasaan dalam jabatan.

“Diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31, terancam dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Kasipidus Syahrul Arif Hakim kepada awak media, Kamis (27/9) sore.

Baca Juga :  Gerah Namanya Dicatut, Ketua PWI Kapuas Imbau SOPD Tak Melayani Oknum Wartawan

Lanjutnya, atas penyidikan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan juga dilakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini (Kamis, Red) selama 20 hari ke depan di Rutan Kapuas. Sementara barang bukti uang yang diamankan masihdidalami, dan bisa meningkat karena perbuatan sudah berlangsung sejak tahun lalu.

Selain itu, juga dijelaskan, bahwa jumlah korban bisa ada beberapa Kades dan sedang didalami. Sehingga tidak mustahil jumlah pemerasaan juga meningkat. “Puluhan juta (sepuluh juta, Red), potensi lebih besar lagi kami pastikan ada. Tindakan preventif sudah kami lakukan, kami ingatkan, tetapi masih dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Kriminal, Satlantas Kobar Giat Patroli Malam

Ditanya cara tersangka memeras korban, disebutkan modusnya dengan meminta sejumlah uang kepada Kades dengan mencatut nama institusi tertentu.

“Mengatasnamakan nama Kacabjari dan juga saya, Kajari,” ujarnya, serta menambahkan perkara OTT itu akan dikembangkan dan tidak hanya berhenti sampai disitu akan kemungkinan kasus lain yang dilakukan DP. (so)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Pengedar Sabu Wanita Berpistol Diciduk Polisi 

Kapuas

Karyawan PDAM Kapuas Ditemukan Tewas di Kolam

Kapuas

Tanggapi Jembatan Ambruk, Dewan Bakal Panggil Dinas Terkait

Kapuas

Bupati Serahkan 178 Tabungan BRS Bagi Dua Kelurahan

Kapuas

Satu Korban Laka Kelotok Ditemukan Tak Bernyawa

Kapuas

Pembunuh Warga Desa Barunang Dibekuk Polisi

Daerah

Miris, Ayah Tega Gagahi Anak Kandung di Kapuas 

Kapuas

Rawan Tumbang, Hutan Kota Ditebangi, Kayunya Dilelang