MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Berakhir sudah sepak terjang Andi Gunawan alias Andi (27). Pria ini ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Barut). Pelaku yang merupakan target operasi (TO) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barut ini, ditangkap Selasa (25/9) siang.
Dari tangan warga yang tinggal di Jalan Negara RT 06 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 7,37 gram.
Kasatnarkoba Polres Barut AKP Tugiyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan LP 1 Kelurahan Lanjas.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badan ditemukan di saku celana sebelah kiri barbuk saru paket sabu dan dua butir pil ektasi,” kata Tugiyo Rabu (26/9).
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Barut untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasusnya. Anggota kemudian menemukan barbuk sabu di tempat tinggal pelaku di Desa Trinsing RT 1 Kecamatan Teweh Selatan. Di lokasi ini ditemukan 3 paket sabu dan 2 butir ektasi serta barang lainnya.
“Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Barut dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,”paparnya. (ad)