

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan secara resmi dipastikan akan membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 di Kabupaten Katingan, dengan jumlah kuota sebanyak 233.
Kuota sebabyak 233 CPNS di Katingan ini terbagi menjadi dua formasi yaitu tenaga guru dengan kuota sebanyak 161 dan tenaga kesehatan sebanyak 72 orang.
“Kuota yang kita dapatkan untuk penerimaan CPNS tahun 2018 sebanyak 233 orang yang terbagi menjadi dua formasi,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatigan (BKPP) Kabupaten Katingan Mido S. Mahar, Selasa (18/9/2018).
Mido menjelaskan, untuk syarat mengikuti tes CPNS tersebut nantinya diantaranya ada batasan usia serta pendidikan minimal yang ditempuh.
“Untuk tenaga guru batas usia maksimalnya 35 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan Strata-1 (S1) yang relevan dengan kualifikasi yang disyaratkan daru perguruan tinggi yang terakreditasi,”ujarnya.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan lanjut dia, minimal juga harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Diploma-III (D-III), kemudian untuk tenaga honorer yang akan mengikuti tes di tenaga kesehatan harus memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013.
Selain itu juga tambahnya, salah satu syarat untuk mengikuti tes CPNS ini juga harus memiliki Kartu Tanda Kependudukan (KTP) serta Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terintegritas dalam sistem database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (ejk)