

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Warga Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim Agus Sugianto, (35), resmi ditetapkan tersangka. Pria ini diciduk Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Karyawan BMT (Baitul Mal Wat tamwil), yang juga disebut-sebut Sekertaris DPC Partai Keadilan Sejahtera Kotim ini, ditangkap atas dugaan pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian. Dia ditangkap dikediamannya bersama beberapa barang bukti, termasuk ponsel.
“Pelaku diduga telah melakukan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial facebook miliknya dengan nama akun “Agus Sugianto Agus”. Adapun postingan yang diunggah di akun facebook tersebut berupa gambar dan tulisan yang berbau sara dan ujaran kebencian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan Didampingi Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan Senin (10/9).
Menurut dia, tersangka ditangkap karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial facebook, yang isinya menyatakan kebencian kepada kekuasaan umum dan pemerintah Indoensia.
“Tim cyber crime Polda Kalteng memperoleh informasi dari siber Mabes Polri bahwa akun facebook dengan profil Agus Sugianto Agus, tetanggal 15 September 2016 lalu hingga 28 Juli 2017 lalu, sampai 13 April 2018 telah memposting ujaran kebencian, yang isinya menyatakan perasaan kebencian terhadap kekuasaan umum dan postingan itu mengandung unsur SARA,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu lanjut dia, tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah. Selain itu, pasal 16 jo pasal 4 UURI NO 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, ancaman lima tahun dan atau denda Rp 500 Juta.
“Intinya kami tidak main-main. Kedepan tetap terus bertindak tegas terhadap postingan yang mengandung ujaran kebencian dan SARA, terlebih kepolisian ingin kekondusifan terus terjaga apalagi jelang pemilihan presiden dan legeslatif nantinya,”tandasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Rusdi Agus Susanto mengatakan, mempertimbangkan melakukan pra peradilan atas kasus itu.”Timnya mempertimbangkan untuk melakukan prapradilan terhadap penangkapan kliennya itu. Apalagi etika diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,”tegasnya.
Padahal tambah dia, dalam kasus seperti ini, Proses Undang-undang ITE harus ada keterangan dari ahli baik itu ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana dalam menetapkan status tersangka kliennya. (dr)