Operasi Yustisi Sasar 20 Bangunan Walet Wajib Bayar Pajak

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kobar, yang terdiri-dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kobar, melaksanakan giat operasi yustisi terhadap sejumlah bangunan walet yang berada di Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai dan Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Operasi dengan mendata sekaligus menagih para wajib pajak sarang burung walet ini, menyasar sebanyak 20 bangunan yang berada didua kelurahan setempat.

“Giat ini kita laksanakan selama sepekan kedepan. Terhitung sejak Selasa (4/9) hari ini, dengan sasaran bangunan walet yang didata dan wajib pajak sebanyak 20 bangunan di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Kumai Hilir dan Kelurahan Raja,”ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kabid Penegakan Perda Mustawan Lutfi kepada sejumlah awak media Selasa (4/9).

Ia menjelaskan, giat yang dilaksanakan selama sepekan tersebut melibatkan instansi terkait lainnya. Dengan aktivitas yang dilakukan yakni mendata bangunan walet dan menempelkan tanda wajib pajak serta menagih pemiliknya agar bersedia membayar pajak.

“Langkah ini diambil karena mengacu pada peraturan daerah tentang pajak sarang walet. Untuk itu bagi pemilik bangunan yang telah masuk data dan wajib pajak, kita harapkan bisa memahami hal ini,”paparnya. (hm)

Berita Terkait