

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Aksi Muji Burahman alias Muji (39) berakhir di jeruji besi. Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya karena menjadi kurir sabu. Pelaku diringkus saat hendak mengantar paketan sabu ke pelangannya, Senin (17/9) sore lalu.
Usai ditangkap, anggota membawa Muji kerumahnya di Jalan Jenderal Soedirman sekitar Desa Danau Usung, untuk dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa warga setempat. Alhasil, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu seberat 1,87 gram dalam saku kiri celana panjang yang digunakan tersangka.
Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatrl Resnarkoba lptu GS Rahail mengatakan, penangkapan terhadap pelaku inu hasil pengembangan dari informasi warga.
“Penyelidikan terhadap tersangka ini sudah kita lakukan sejak lama, setelah kita pastikan posisinya sedang melakukan transaksi, tersangka kita sergap saat berhenti untuk menelpon pelanggannya di pinggir jalan,” jelas Kasatnarkoba, Rabu (19/9).
Dalam penangkapan ini lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, Hp android dan celana panjang. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukang penyelidikan lebih Ianjut.
“Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal114 ayat1 sub pasa|112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” tandasnya. (ad)