TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Angota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, menangkap empat orang warga bernama Ahmad alias Amat (21), Muhammad Rijani (19) dan Ahmad Jaini serta Jaya Hartoyo. Keempat pelaku ini diringkus karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu, di Urup RT 18 Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jumat (7/9), sekitar pukul 18.30 WIB.
“Empat pelaku yang kita tangkap ini, tiga diantaranya merupakan warga Ampah. Sedangkan satu orang lainnya yakni Ahmad Jaini merupakan warga Simpang Luwir Desa Patas Barsel. Dari keempat pelaku ini diamankan satu paket sabu seberat kotor 0,23 gram,” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalaui Kasat Narkoba AKP Dani Sutirta kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (8/9/2018).
Dani menjelaskan, penangkapan terhadap ke empat tersang tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait salah seorang oknum warga berbama Didi alias Pentet yang sering mengedarkan narkoba di Ampah.
“Mengetahui informasi ini kita melakukan pengintaian terhadap Didi, tidak lama kemudian datang tersangka Rijani dan Amat yang kemudian melakukan transaksi narkoba.
Melihat hal itu, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya ini, dan menemukan barang bukti satu paket sabu,”ungkap Dani.
Setelah melakukan penangkapan, lanjut dia, anggota kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Ahmad Jaini dan Jaya Hartono. Keduanya ini ditangkap saat sedang menunggu di barak miliknya. Usai ditangkap keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bartim.
“Atas perbuatanya empat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”paparnya.(rif)