

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Pemilik akun Linda Taha di laporkan ke Polda Kalteng. Akun tersebut dilaporkan Ketua Pasrtai Nasdem Kota Palangka Raya Rusdi terkait kiriman postingan meme yang dianggap merendahkan Ketua Partai Nasdem Pusat Surya Paloh. Laporan tersebut diterima langsung oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng, Senin (10/9).
Dalam laporan itu disampaikan akun tersebut diduga melakukan tindak pidana UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Akun facebook milik Linda Taha, tertanggal 8 September 2018 sekitar pukul 19.44 WIB memuat dan memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap ketua umum partai Nasdem Surya Paloh dan Partai Nasdem serta ibu Megawati Soekarno Putri,”ujar Rusdi kepada sejumlah awak media Senin (10/9).
Postingan itu lanjut dia, berupa meme ketua umum dan bertuliskan “siapa kita” dengan tulisan bandar sabu, padahal semua sama-sama tahu bawa orang yang dimaksud itu adalah pengusaha dan ketua partai, bukan bandar sabu.
“Intinya Kami melaporkan akun itu atas dugaan pencemaran nama baik partai nasdem, ada unggahan yang merugikan secara meteri mauupun inmateri dan sudah diterima Ditkrimsus untuk didalami dan baru akan ditingkatkan ke laporan polisi untuk tindaklanjutnya,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Kalteng irjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalam atas hal itu.”Masih pemeriksaan mendalam,”ucapnya. (dr)