

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng membatasi tonase kendaraan yang melintasi ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), yang masih dalam tahap pengerjaan proyek perbaikannya.
“Kalau mobil dengan tonase tiga ton tentunya tidak masalah. Yang dilarang itu truk bertonase berat. Mari kita dukung perbaikan ini untuk hasil yang lebih baik,”kata Ketua DPRD Kobar Triyanto menyikapi terkait pembatasan tonase melintasi ruas jalan setempat.
Triyanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah pembatasan tersebut lantaran jika dibiarkan selama dalam proyek pengerjaan kendaraan berat melintas, tentu pengerjaan perbaikannya akan berjalan lambat. Disamping itu langkah percepatan untuk peningkatan perbaikan ruas jalan setempat bisa berjalan lamban. Karena aktivitas truk dengan beban berat ini berpotensi mengakibatkan kerusakan lebih parah terhadap ruas jalan setempat.
“Untuk itu, langkah yang diambil Pemprov Kalteng dan Pemkab Kobar ini sudah tepat. Kita berharap masyarakat pengendara, khususnya yang memiliki angkutan beban berat seperti truk bisa memahaminya,”paparnya. (hm)