

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Salah satu bansaw (tempat pengolahan kayu) U.D Desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan terpaksa di police line. Ini dikarenakan bansaw tersebut tidak memiliki surat izin produksi kayu hasil hutan. Bansaw tersebut diketahui oleh pihak Polres Katingan tidak memiliki izin pada Senin (13/8/2018) lalu.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting ketika dikonfirmasi Selasa (4/9/2018) membenarkan, bahwa pihak dari Polres Katingan menemukan adanya bansaw yang tidak memiliki surat izin sah pengolahan hasil hutan.
Diketahui bansaw tersebut tidak memiliki surat izin ketika, anggota Polres Katingan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Katingan Edia Sutaata melaksanakan kegiatan operasi mandiri kewilayahan wanalaga tahun 2018.
“Ketika dilakukan pengecekan di bansau UD. UB ini, ditemukan kayu log dengan panjang empat meter serta kayu dengan berbagai ukuran. Kemudian ketika dimintai keterangan anggota mengenai surat izin pengolahan hasil hutan kepada H.B (pemilik bansaw), tidak dapat menunjukan surat pengolahan hasil hutan,”ujar Kapolres.
Karena itu lah lanjut dia, pemilik tidak bisa menunjukan surat pengolahan hasil hutan, maka anggota mengamankan barang bukti sebanyak 62 potong kayu log serta kayu olahan dengan berbagai macam ukuran. (Ejk)