

TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Didi alias Pentet (25) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Barito Timur (Bartim). Pria ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim, karena menjadi bandar sabu di Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim. Pelaku ditangkap di Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (7/9/2018).
“Penangkapan terhadap Didi ini merupakan pengembangan dari penangkapan Puyau dan Rijani yang kita lakukan pada hari yang sama sebelumnya” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Dani Sutirta kapada Kalteng Ekspres.com Sabtu (8/9/2018).
Ia menjelaskan, pelaku ini ditangkap ke kediamannya kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket narkoba jenis sabu dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1 juta lebih.
“Akibat ulahnya ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya (rif).