Bakar Satu Hektar Lahan, Seorang Petani di Kapuas Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com-Seorang petani terpaksa harus berurusan dengan Polsek Kapuas Murung, karena diduga telah melakukan tindak pidana ringan tentang pembakaran lahan.

Warga Kelurahan Palingkau Lama RT10 Kecamatan Kapuas Murung, Suwarlan (48) ini, tertangkap tangan sedang membakar lahan miliknya, sehingga mengakibatkan kebakaran seluas 1 hekare (Ha) di sekitar Jalan Trans SP Kelurahan Palingkau Lama, Senin (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Kapuas Murung, Ipda Subandi mengatakan, Suwarlan ini telah melanggar pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla. Kejadian tersebut diketahui pada (3/9) siang. Dia tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan miliknya oleh petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli.

“Pada saat itu dia sedang membakar lahan milik pribadi yang sudah dibersihkan, tiba-tiba menjalar ke lahan yang belum dibersihkan dengan luas kurang lebih 1 Ha. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut,” ujar Subandi, Rabu (5/9) sore.

Selain mengamankan petani yang diduga membakar lahan itu, anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah ember warna merah dan dua potongan kayu galam bekas terbakar. Dan saat ini lokasi kebakaran yang diduga sengan dibakar telak dipasang garis polisi oleh Polsek Kapuas Murung. (so)

Berita Terkait