

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Rahmat alias Amat (23) warga Jalan Niaga Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polree Barsel. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan sedang bertransaksi obat keras jenis selidril, di atas Jembatan Sei Tabuk Jalan Merdeka Raya Buntok, Senin (10/9) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa di atas Jembatan Sei Tabuk Jalan Merdeka Raya Buntok sering terjadi transaksi penjualan obat keras tersebut.
Berbekal informasi tersebut, pada senin (10/9/ 2018) sekitar jam 17.00 WIB, anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku ada di atas jembatan sedang menjual obat kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan uang tunai hasil penjualan obat sebanyak Rp. 720 ribu dan .-, 76 butir obat jenis selidril kemudian 7 butir obat THD warna kuning,”ungkap Sanip Selasa (11/9).
Ketika dilakukan pemeriksaan lanjut dia, tersangka mengakui obat yang dijualnya tersebut di beli dari luar Buntok yakni Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kemudian di edarkan di seputaran Buntok ke kalangan pemuda dan pemudi serta kalangan pelajar.
“Pelaku juga mengakui ia nekat menjual obat karena tergiur keuntungan yang besar. Lantaran dari satu keping selidril dibeli seharga Rp 9000 kemudian di jual dengan harga 25.000/keping,”ujar Sanip.
Sedangkan penjualan obat jenis selidril dan THD tersebut tambah dia, dilakukan pelaku sudah sekira 3 bulan dengan cara bertransaksi melalui HP dan sempat berpindah-pindah.
“Saat ini tersangka telah diamankan di ruang Satresnarkoba guna proses sidik lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara,”pungkasnya.(rif)