

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Edy, (49) Ian, (28), warga Jalan Seth Adji dan Jumadi (39) warga Jalan Yakut, Palangka Raya hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya.
Tiga komplotan ini dibekuk polisi karena mengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu selama tiga hari ini, terhitung sejak Senin (6/8) hingga Rabu (8/8). Dari tangan ketiganya diamankan 10 paket sabu beserta peralatan hisapnya dan timbangan digital.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap bernama Edy. Pria ini ditangkap saat sedang mengisap sabu di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya. Dari pelaku ini diamankan barang bukti satu batang pipet kaca, bong dan korek api jenis mancis.
Tak berselang lama, saat itu datang pelaku Ian yang tinggal serumah dengan Edy. Saat itu juga pelaku ini langsung turut diamankan.
“Dari tangan Ian, diamankan sembilan paket sabu seberat 4 gram. Selain itu, juga ada sendok sabu, bong, timbangan digital dan plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bak mandi,”ujar Timbul kepada KaltengEkspres.com Kamis (9/8).
Usai menangkap dua pelaku ini, anggota kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya terungkap pelaku lainnya yang terlibat bernama.Jumadi.
Pria ini diamankan di Jalan Menteng XIII pada Rabu (8/8) bersama bersama barbuk satu paket kecil seberat 0,28 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam saku depan baju sebelah kiri pelaku
“Akibat perbuatannya ini ketiga tersangka dikenakan pasal 112 jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”papar Timbul.(dr)