

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Jajaran Polisi Resort (Polres) Palangka Raya lagi-lagi meringkus para pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu. Kali ini anggota menangkap tiga orang pelaku berinisial ABD (20), JR (45) dan SAM (29). Ketiganya ditangkap ditempat berbeda selama sepekan terakhir ini.
Dari tangan ketiga pelaku ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) masing-masing seberat 25 gram dari tersangka ABD, dan 1,22 gram dari JR serta 0,59 gram dari tersangka SAM.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatnarkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, yakni tersangka ABD ditangkap pada Kamis (23/8) di Jalan Damang Salilah Kota Palangka Raya.
Sementara tersangka JR warga Jalan Rindang Banua ditangkap di barak Kaisar yang terletak di Jalan Brokoli IV RT 04 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Jumat (24/8). Begitu juga SAM, warga Mendawai ini ditangkap di hari yang sama di Jalan Brokoli.
“Saat dilakukan penangkapan ini, ketiga pelaku sempat berusaha menyembunyikan barang bukti. Yakni di dalam saku celana dan bungkus mie instan. Beruntung petugas kita sigap melakukan penggeledahan sehingga akhirnya ditemukan,”ungkap Gatoot Rabu (29/8).
Akibat ulahnya ini lanjut dia, ketiga pelaku dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Ketiga tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Gatoot. (dr)