

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar lagi-lagi meringkus salah seorang pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu bernama Hadi Gusniari.
Pelaku ini diringkus di depan warung yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman RT 3 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Minggu (26/8). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 20 paket sabu seberat 7,86 gram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang warga yang sering melakukan transaksi narkoba disekitar ruas Jalan Jender Sudirman.
Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, aekitar pukul 20.30 WIB ke lokasi. Saat berada di lokasi, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan prlaku di depan warung, kemudian melakukan penggeledahan di badan serta kendaraan pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan ini ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berisi 20 paket sabu dan alat hisap bong serta pipet. Barbuk bersama tersangka ini diamankan ke Mapolres Kobar,”ungkap Triyono Senin (27/8).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)