Pengedar 15 Liter Arak di Kecamatan Kolam Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.comSeorang pria berinisial RM (32) hanya bisa tertunduk saat diamankan ke Mapolsek Kotawaringin Lama (Kolam). Warga Demung Silam Desa Dawak Kecamatan Kolam ini,.ditangkap polisi karena mengedar minuman keras yang telah dituangkan ke dalam kemasan plastik sebanyak 25 bungkus berisi total keseluruhan 15 liter. Pelaku ini ditangkap anggota Polsek Kolam saat sedang melaksanakan giat K2YD, Kamis (9/8/2018) malam kemarin.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kapolsek Kolam Ipda Nasir ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, RM ini ditangkap berawal saat anggotanya melakukan giat K2YD di wilayah setempat. Saat itu anggota menerima informasi bahwa di rumah tersangka di Desa Dawak ini dijadikan pelaku untuk menjual miras jenis arak.

“Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersangka kemudian berhasil menemukan barbuk 15 liter miras jenis arak putih,”ungkapnya Jumat (10/8).

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 204 KUHP tentang Tindak Pidana Barang Siap menjual menawarkan menyerahkan atau membagi bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain padahal sifat berbahaya tersebut tidak di beri tahu, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hm)

Berita Terkait