

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial ZEA hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 32 tahun ini, ditangkap lantaran terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, di Jalan Imam Bondjol Kamis (9/8) lalu.
Dari tangan wanita ini polisi mengamankan satu paket sabu seberat satu gram lebih dan tiga bungkus pil ekstasi berisi 58 butir. Diduga ZEA merupakan jaringan besar antar provinsi dan datang ke Palangka raya hanya untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Modus pelaku ini datang ke Palangka Raya sendirian. Setelah berada di kota ini, ia bertugas mengedar barang haram tersebut. Sementara teman satu jaringannya tidak ikut. Padahal sudah kita target juga karena jaringan mereka ini sudah kita bidik,” ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Senin (13/8).
Ia menjelaskan, bahwa barang haram tersebut rencana diedarkan di Palangka Raya, terutama di tempat-tempat hiburan malam dan lokasi lain di Palangka Raya. Hanya saja tersangka tidak membeberkan di lokasi mana saja diedarkan.
“Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(dr)