

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) membongkar jejak Ahmad Zais alias Zais (42) sebagai pengedar sabu.
Pria ini ditangkap di kediamannya Jalan Pertiwi No.37 RT 28 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barut, Rabu (1/8) siang. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT, anggota berhasil mengamankan tujuh paket narkoba jenis sabu dengan berat 5,97 gram serta ratusan uang tunai dan barang bukti lainnya.
Kasatnarkoba Polres Barut AKP Tugiyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di badan serta rumah pelaku.
“Dalam pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba dikolong depan rumah pelaku, kecuali uang tunai ditemukan di dalam kamar,”ungkap Tugiyo.
Setelah diintrograsi pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya tersebut miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus dimintai keterangan guna pengembangan terhadap kasusnya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ujar Tugiyo. (adn)