

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Naas nasib yang dialami Hery Kargo alias Gogo (50). Warga RT 8 Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas ini, tewas dibacok temannya sendiri bernama Alberdi alias Berdi (44), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau sepanjang 29 cm. Diduga pembunuhan ini dipicu dendam pelaku terhadap korban.
Pembunuhan ini dilakukan pelaku di depan rumah warga bernama Norma yang terletak di Jalan Pembangunan No 126 RT.03 Desa Takaras Kecamata Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Rabu (22/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Manuhing Iptu Nanang mengatakan, kejadian pembacokan berujung pembunuhan ini berawal saat korban selesai melaksanakan ibadah sembahyang di rumah Norma. Saat berada di depan rumah, pelaku mendatangi korban dan berkata “Mari kita selesaikan masalah kita secara adat,”ungkap Kapolsek Kamis (23/8).
Seusai berkata demikian lanjut dia, pelaku lalu memukul kepala korban dengan tangan kosong, dan mengeluarkan sebilah pisau dari dalam sarung yang terselip di pinggangnya, kemudian menusuk pisau tersebut ke arah korban.
“Seusai ditusuk pelaku, korban langsung tersungkur jatuh dan mengalami pendarahan di TKP. Setelah kejadian korban langsung dibawa oleh anak kandungnya menggunakan mobil ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun saat dalam perjalanan korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya karena mengalami pendarahan,”ungkap Nanang kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan Nanang, seusai kejadian pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat. Sehingga langsung bergerak cepat meringkus pelaku penusukan ini.
“Dari keterangan pelaku ia nekat menusuk korban karena dendam 2 bulan yang lalu. Saat itu korban meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin membeli pulsa. Namun ternyata korban ini mendatangi istrinya di rumah dan mengetok jendela kamar pada malam hari dan masuk ke dalam rumah, kemudian mencoba merangkul istri pelaku,”paparnya.
Atas perbuatan ini pelaku tak terima, karena perbuatan tersebut sudah dilakukan korban 2 kali. Pelaku saat itu sakit hati dan dendam dengan korban hingga akhirnya melakukan kejahatan tersebut.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”paparnya. (ja/hm)