

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui, mungkin peribahasa ini yang tepat diutarakan kepada anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kotim, saat meringkus seorang warga bernama Purwanto (43).
Pria yang tinggal di Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaring Timur (Kotim) ini, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotim karena menjadi bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, pada Senin (6/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Tidak hanya jadi bandar, setelah diperiksa polisi, pria ini ternyata juga penadah yang membeli ban truk curian.
Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com dilapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini hasil dari pengembangan kasus pencurian ban truk di sebuah perusahaan perkebunan. Saat itu pelaku pencurian mengakui ban truk yang dicuri tersebut di jual kepada tersangka Purwanto. Pelaku pencurian ini menyebut ban yang dijual kepada Purwanto ini dibeli dengan cara barter satu paket sabu seberat 0,50 gram.
Berbekal informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka Purwanto. Saat dilakukan penggeledahan dari tangannya ditemukan dua paket plastik kecil berwarna bening berisi sabu dengan berat 0,44 gram. Saat itu juga pelaku bersama barang bukti ini langsung diamankan ke Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny M Nababan saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar sabu sekaligus penadah ban curian tersebut. Menurut dia, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasusnya guna mengungkap asal barang tersebut di dapat.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara kasus penadahnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim,”ujar Ronny. (MR)