Bandar Sabu Jenamas Diringkus Polisi

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus seorang bandar  besar pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), jenis sabu berinisial BDN alias AU (46).

Warga Desa Rangga Ilung ini, ditangkap anggota Rabu (29/8) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah lanting yang terletak di RT 14 Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barsel. Dari tangan pelaku diamankan 8 paket sabu seberat total 30 gram beserta alat timbangan digital.

Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip mengatakan, penangkapan bandar besar ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bawah di TKP pelaku sering melakukan transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut lanjut dia, anggota melakukan penyelidikan dan setelah di pastikan pelaku ada menyimpan dan mengedarkan sabu, saat itu juga pelaku langsung dibekuk.

“Saat kita geledah ditemukan barbuk di rumah lanting 1 paket sabu dan dijok motornya 7 paket. Selain sabu, kita juga mengamankan alat timbangan digital dan alat hisap,”ungkap Sanip.

Ketika dilakukan pemeriksaan lanjut Sanip, tersangka mengaku sabu tersebut di belinya dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diedarkan di Desa Rangga Ilung. Kemudian terhadap oknum lainnya yang terlibat membeli barang masih dikembangkan.

“Terlapor mengaku selain 30 gram yang telah diamankan, barang berupa sabu sebanyak 2 gram sudah terjual dengan nilai uang sebesar Rp.4 juta,”paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Undang -Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara. (rif)

Berita Terkait