Home / Kobar

Jumat, 10 Agustus 2018 - 16:37 WIB

Jualan Depan Rumah Sakit, Pedagang Sate Keliling Didenda Rp 500 Ribu

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Pelajaran bagi para pedagang yang membandel sering berjualan di depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, atau tepatnya di sekitar trotoar ruas Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Pasalnya, pada Jumat (10/8), seorang pedagang sate keliling yang sebelumnya terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar saat mangkal berjualan di kawasan setempat, divonis tindak pidana ringan (Tipiring), dengan denda Rp 500 Ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Jumat (10/8/2018) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Mendengar putusan Majelis Hakim (MH) PN Pangkalan Bun ini, pedagang sate keliling berinisial N hanya bisa pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga :  Karyawan Tenggelam di Kobar Ditemukan Tak Bernyawa

“Saya hanya bisa pasrah. Padahal berjualan ini hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup hari-hari,”ujar pedagang sate N seusai sidang.

Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kabid Penegakan Perda Mustawan Lutfi mengatakan, pedagang sate N ini sebelumnya terkena razia penertiban pihaknya.

Razia tersebut dilakukan untuk memberantas pedagang kaki lima atau keliling yang biasa mangkal di sekitar kawasan trotoar ruas jalan yang telah tegas dilarang sesuai peraturan daerah. Lantaran selain merusak pemandangan aktivitas perdagangan ini juga menganggu ketertiban umum.

“Karena itu kita mengimbau kepada para pedagang baik PKL maupun keliling, agar mentaati peraturan daerah dengan tidak berjualan disekitar kawasan zona terlarang di dalam kota Pangkalan Bun ini, salah satunya di sepanjang trotoar ruas Jalan Sutan Syahrir khususnya di depan RSUD Imanuddin,”ujar Lutfi Jumat (10/8).

Baca Juga :  Jual Sabu, Dua Sejoli Diringkus Polisi

Lutfi menjelaskan, sanksi hukuman denda yang diberikan PN Pangkalan Bun kepada pedagang sate keliling ini diharapkannya menjadi pelajaran bagi pedagang lainnya, sehingga tidak lagi berjualan di kawasan setempat.

Jika nanti masih saja terjadi ada pedagang yang berjualan di kawasan setempat, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas dan menyeret pedagang tersebut ke PN Pangkalan Bun. (hm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rahmat Hamka Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dengan Spirit Wakil Rakyat Mengajar

Kobar

Tragis.. Siswa SMK Tewas Gantung Diri

Kobar

Takut Lapak Diambil, Pedagang Buah Nekat Pasang Papan Plang Dilarang Berjualan

Kobar

45 Anggota Polres Kobar Naik Pangkat

Kobar

Peringati Sumpah Pemuda, Bupati Ajak Pemuda Berkreasi

Kobar

Pengendara Knalpot Racing Diciduk Polisi

Kobar

Pencarian Anak Hilang Terus Dilakukan 

Kobar

Dihajar Honda Jazz, Pengendara Sepeda Motor di Kumai Luka Sobek