1.799 Napi se-Kalteng Dapat Remisi, 70 Langsung Bebas

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.comSebanyak 1.799 narapidana (Napi) dan anak memperoleh remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2018. Remisi itu diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng kepada para warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalteng.

Dari jumlah itu 70 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan 1.729 lainnya mendapat pengurangan waktu tahanan dari satu bulan hingga enam bulan.

Tujuh puluh napi yang langsung bebas itu dari Rutan Tamiang Layang tiga orang, Pangkalan Bun 15 orang, Palangka Raya lima orang, Muara Teweh lima napi, Buntok empat narapidana, Kapuas 11.

Sedangkan untuk Lapas Palangka Raya dua napi, Sampit 21 orang, Lapas Perempuan dua, Narkotika satu dan Bapas satu orang. Remisi diberikan sesuai UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Syarat.

“Diumumkan 1 Agustus. Narapidana yang dapat ada 1.799 orang dan bebas langsung 17 Agustus ada 70 orang. Nanti akan di gelar di rutan Klas II Palangka Raya dan dihadiri wakil gubernur Kalteng Habib Said Ismail .Pemberian remisi itu dalam rangka peringatan 17 Agustus , hari proklamasi kemerdeaaan Indonesia,”ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius Mathius Ayorbaba, Rabu (15/8).

Anthonius menyebutkan secara rinci para narapidana itu mendapatkan remisi umum pengurangan tahanan selama satu bulan 453 orang, dua bulan ada 391 orang, tiga bulan 501 orang, empat bulan 245 orang, lima bulan 107 orang dan enam bulan ada 32 orang narapidana.

“Yang remisi dari perkara narkotika, korupsi dan money laundry serta perkara pidana lain, terkecuali narapidana terorisme. Syaratnya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bualn terhitung tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik,”tandasnya.(dr)

Berita Terkait