

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya meringkus tiga orang pelaku pengedar obat zenith bernama Gali Fitrianto alias Galih (37), Ramadhan alias Rama (24) dan Kisharto alias Kis (43). Ketiga pelaku ini diciduk dilokasi berbeda pada Selasa (31/7). Dari ketiganya ini diamankan ratusan butir pil zenith siap edar kepada para pelanggan.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, pelaku pertama yang ditangkap Gali Fitrianto. Pria warga Jalan Bali yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Pasar Besar Palangka Raya ini, diringkus anggota di Jalan Darmosugondo. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 20 butir zenith dan uang tunai Rp 615 ribu.
Sedangkan pelaku kedua yang ditangkap Ramadhan alias Rama. Pria ini dibekuk di Jalan Dr Murjani, tidak jauh dari rumahnya. Dari pelaku ini diamankan barang bukti 266 butir zenit dan uang tunai Rp 649 ribu. Sementara pelaku terakhir diringkus Kisharto. Pria ini diringkus di Jalan RTA Milono, tidak jauh dari kediamanya.
Dari tersangka ini diamankan barang bukti delapan box atau 800 butir zenith, uang tunai Rp 170 ribu, kotak plastik tempat uang dan kantong plastik warna merah.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, ketiga pelaku ini sebelumnya merupakan target operasi (TO) anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya. Penangkapan ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran gelap narkoba di tiga TKP tersebut.
“Menindaklanjuti informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga pengedar zenith tersebut,”ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Gatoot Sisworo saat press release di Mapolres Palangka Raya Selasa (31/7).
Dari pengakuan para tersangka lanjut Kapolres, obat tersebut dibeli dari luar Palangka Raya, kemudian dipasok ke Palangka Raya lalu diedarkan kepada masyarakat, baik yang berprofesi sebagai buruh, tukang parkir hingga masyarakat biasa.
”Kasus ini masih kita dalami diduga ada jaringan besar dalam kejahatan ini,”papar Timbul.
Sementara itu pengakuan salah seorang pelaku Kisharto, barang haram itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang. Ia menjual perbungkus berisi delapan butir seharga Rp 80 ribu .”Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan dijual kepada masyarakat, termasuk tukang parkir,”ucapnya.
Atas perbuatan itu seluruh pelaku ditetapkan tersangka sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dr)