Simpan Satu Paket Sabu, Warga Sampit Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com H Arlan tak berdaya saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar di salah satu hotel di Jalan Domba Kelurahan Raja Rabu (25/7). Warga Sampit Kabupaten Kotim ini diringkus karena kedapatan memiliki satu paket narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 0,36 gram. Kini pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai bertransaksi narkoba di hotel setempat.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 07.00 WIB untuk melakukan penyelidikan. Ketika pelaku tepat berada di depan hotel anggota langsung melakukan penyergapan. Setelah itu melakukan penggeledagan di celana dan kamar hotel tempat pelaku menginap.

“Saat kita geledah di kamar hotel tempat ia menginap ini, ditemukan satu buah kotak bertuliskan STRMSD yang berisikan satu paket sabu seberat kotor 0,36 gram. Kemudian pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Triyono kepada sejumlah awak media Rabu (25/7).

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait