

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Tim gabungan Polsek Dusun Utara (Dusut) dan anggota Resmob Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil meringkus salah seorang anggota komplotan pencuri sarang burung walet di Kecamata Dusun Utara berinisial SF, di Kandangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Sabtu (28/7).
Pelaku ditangkap dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas di kakinya, lantaran saat hendak disergap sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena sempat berusaha melarikandiri. Seusai ditangkap pelaku bersama barang bukti kejahatan langsung dibawa ke Mapolsek Dusun Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusut Ipda Driyono kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (29/7).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari Polres setempat, bahwa pelaku pencurian sarang burung walet ini melarikandiri ke Desa Gunung Rantau.
Mendapat laporan tersebut anggota langsunh melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan menangkap pelaku SF yang diketahui sedang berada di rumah istrinya di Kandangan Kalsel.
Sedangkan dua teman pelaku yang ikut serta dalam pemcurian tersebut kabur dan hingga kini masih buronan kepolisian.
“Kepada penyidik tersangka mengaku mencuri sarang burung walet dengan cara memanjat sarang menggunakan tali tambang berkuran besar dan jangkar yang dibuat khusus dari sok sepeda motor, lalu dilempar ke lobang lalu dipanjatnya. Sedangkan dua rekanya yang hingga kini masih buron bertugas di bawah sarang untuk mengawasi dan mengumpulkan sarang yang telah dipetik pelaku,”ungkap Driyono.
Menurut dia, tersangka ini juga merupakan residivis dan telah beraksi dibeberapa TKP di Desa Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara. Selain menjadi pelaku pencurian sarang walet, komplotan pelaku ini dicurigai menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindakan kejahatan lainya.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Terutama terkait keterlibatan dengan kejahatan lainnya. Sementara beberapa barang bukti seperti 1 kilogram sarang burung hasil curiannya, yang belum berpindah tangan atau dijual oleh para tersangka telah kita amankan beserta tali jangkar alat untuk memanjat bangunan sarang, serta barang bukti lainya,”paparnya.
Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rif)