

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 12 orang saksi dalam kasus beredarnya video mesum dua pasangan selingkuh di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga berinisial SH dan RN, Polisi Resort (Polres) Kotim, akhirnya resmi menahan pelaku penyebar video mesum tersebut berinisial NF (27).
Pelaku ini diamankan karena dianggap terbukti bersalah dalam menyebar video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Julianto Supriyadi mengungkapkan, dalam menangani perkara ini pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi.
Dari sejumlah saksi ini diperoleh keterangan bahwa pelaku NF orang yang pertama dengan sengaja menyebarkan video tersebut. Sehingga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Seandainya pelaku kemarin tidak menyebarkan video mesum ini. Maka video tersebut bisa jadi alat bukti jika dilakukan penggerebekan oleh oknum pelaku bersama Ketua RT dan kepala desa ke polisi, atas perkara kumpul kebo dan perbuatan persetubuhan diluar nikah. Maka kedua pemeran di dalam video ini bisa dijerat hukuman,”ungkap Wiwin kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (17/7).
Justru sebaliknya lanjut dia, pelaku malah menyimpan video tersebut kemudian menjadikannya konsumsi sendiri dan disebarkan kepada orang lain hingga menjadi viral.
“Akibat ulahnya menyebar video ini lah yang menjadikan pelaku tersangka. Sehingga dikenakan pasal pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara,”paparnya.
Sementara saat dimintai keterangan terkait kedua pemeran video mesum tersebut. Ia menjelaskan, untuk kedua pemeran video mesum ini, karena statusnya sama-sama berumah tangga, maka pihaknya masih menunggu laporan dari suami atau istrinya yang tidak terima atas ulah keduanya tersebut.
“Jika ada yang melapor maka aktor pemeran video mesum tersebut juga bisa kita jerat ke ranah pidana,”tandasnya. (MR)