

SAMPIT, KaltengEkspresm.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menetapkan tersangka terhadap oknum pelaku penyebar video mesum pasangan bukan suami istri di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga. Pelaku berinisial NF (27), yang merupakan warga setempat ini ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan polisi ia orang pertama yang menyebarkan video berdurasi 2,50 detik tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum penyebar video mesum ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dua orang pemeran dalam video tersebut berinisial SH dan RN. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, terungkap bahwa pelaku NF ini yang pertama menyebar video mesum tersebut. Sehingga ia langsung ditetapkan tersangka.
“Dari keterangan pelaku peristiwa ini bermula saat ia mengetahui kedua pemeran dalam video yakni SH dan RN Kamis 28 Juni 2018, sekitar pukul 22.00 WB, melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan di rumah RN di Jalan Handil Perak RT 08 RW 03 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga. Saat keduanya ini berada di rumah RN, para meraja yang bertetangga di dekat rumah tersebut curiga. Kemudian ada 3 orang yang mengecek terlebih dahulu,” ungkap Kapolres Senin (16/7).
Ketiga pemuda tersebut lanjut dia, kemudian memanggil kawan-kawannya untuk mengintip SH dan RN yang sedang melakukan hubungan badan. Mereka mengintip dari dinding rumah yang terbuat dari papan.
“Ada sekitar 8 orang yang mengintip. Rupanya saat itu ada yang merekam,” terangnya.
Rommel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merekam adegan tersebut, satu orang diantaranya ternyata menyebarkan video yaitu tersangka NF. Pelaku ini menyebarkan video mesum berdurasi sekitar 2 menit 50 detik kepada temannya sekitar 5 orang.
“Sejauh ini kita masih menelusuri apakah ada lagi oknum yang menyebarkan atau tidak,”papar Kapolres.
Akibat ulahnya ini pelaku penyebar video NF dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
“Untuk pemeran video SH dan RN belum jadi tersangka dan tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi karena bukan yang membuat video. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut,”tandasnya. (MR)