

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Nurul Hakim tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar di kediamannya di Jalan Padat Karya RT 8 Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar Kamis (19/7/2018) . Pria ini ditangkap karena menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu. Dari tangan pelaku ini diamankan tiga paket sabu seberat 1,07 gram.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar menerima informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenaranya menyebut bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di desa setempat.
Menerima informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku sekitar pukul 13.00 WIB. Mengetahui, pelaku berada disebuah rumah di daerah setempat anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
Saat hendak ditangkap ini pelaku sempat membuang barang bukti (barbuk) sabu yang ditaruh di dalam bungkus rokok ke Pantai Kubu. Beruntung anggota melihat, sehingga barbuk berhasil diamankan bersama tersangka ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka ini ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangannya diamankan barbuk tiga paket sabu seberat 1,07 gram bersama alat hisap pipet serta uang sebesar Rp 700 ribu.
“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkap Triyono Kamis (19/7). (hm)