

BUNTOK, KaltengEkspres.com– Polisi Sektor (Polsek) Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menangkap seorang duda paruh baya bernama Abdul Rahman (40) Senin (23/7). Warga Desa Bintang Kurung RT 4 Kecamatan Karau Kuala ini diringkus karena nekat membawa kabur seorang pelajar SMP yang masih berusia dibawah umur sebut saja Bunga (15) nama samaran.
Selain nekat membawa kabur korban, pelaku juga merenggut keperawanan gadis belia tersebut dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. Akibat ulah bejatnya ini, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Dusel.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa mengatakan, pelaku ini ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang pergi dari rumah selama satu hari tanpa izin dan dicurigai telah dibawa kabur oleh pelaku Jumat (20/7).
“Atas laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya Sabtu (21/7) sekitar pukul 09.00 WIB, diketahui keberdaan tersangka sedang berada di Desa Kayu Emban Kecamatan Gunung Bintang Awai. Anggota lalu kita bergegas mengejar dan mengamankan tersangka yang dibantu Polsek Gunung Bintang Awai,”ujar Abi Karsa kepada sejumlah awak media, Senin (23/7).
Ia menjelaskan, pengkapan terhadap tersangka tidak terlalu sulit, karena saat didatangi di rumah pamannya di Desa Kayu Emban, korban ada di TKP sedang tersangka pergi ke Pasar Tabak Kanilan, sehingga untuk menangkap tersangka polisi meminta korban menelpon tersangka untuk pulang, dengan alasan orangtunya telah datang.
“Mendapatkan telpon dari korban, tersangka saat itu bergegas pulang ke Desa Kayu Emban, dan disitulah kita langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk proses pemeriksan lebih lanjut,”papar Abi Karsa.
Sedangkan pengakuan pelaku, dirinya dengan korban telah menjalin hubungan selama 8 bulan. Bahkan sebelumnya korban sudah beberapa kali meminta dirinya untuk menjemput dan membawa kabur dari rumah.
“Akibat kejadian ini, saya cukup menyesal karena telah membawa kabur dan melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali di salah satu rumah saya di Buntok,”ungkap Abdul Rahman kepada Kalteng Ekspres.com.
Atas perbuatanya, pria yang pernah gagal dua kali dalam berumah tangga itu dijerat pasal berlapis yaitu Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. (rif).