Merasa Dijegal, Dua Parpol Ancam Gugat KPU Kapuas

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua partai politik (parpol) nasional yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. Ancaman gugatan ini karena dua parpol tersebut merasa dijegal lantaran pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusul keduanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diterima.

Buntut kekecewaan ini, kedua partai akhirnya mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas,  Jumat (20/7) sore.

 “Saya sebagai Bacaleg dapil 5 memberikan keterangan kepada Panwas, bagaimana KPU telah mengulur waktu agar Partai Garuda tidak masuk pileg. Nanti KPU akan dipanggil setelah ini dan surat keberatan kita sudah disampaikan ke Panwaslu,”ujar juru bicara Partai Garuda Hery Kristnovarianta, Jumat sore.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI, Risben Asmin juga mendatangi kantor Panwaslu pada waktu yang sama. Dia mengaku, bakal melayangkan keberatan ke DKPP dan Bawaslu atas tidak diterimanya pendaftaran PKPI oleh KPU Kapuas.

“PKPI akan menyampaikan keberatan ke Banwaslu bahkannsampai tingkat pusat bahkann sampai DKPP. Karena kami merasa ini bentuk arogansi bukan penegakkkan aturan,”ungkapnya. (so)

Berita Terkait