Kapolda Deadline Seminggu Polres Seruyan Usut Kasus Pembunuhan Orangutan di PT WSSL 2

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Penemuan bangkai orang utan yang mengapung tidak jauh dari areal lahan yang baru dibuka yakni Blok Q45 Elang Estat 3 Kebun 5 Afdeling 19 PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) 2 menjadi sorotan publik. 
Pasalnya, kematian orang utan tersebut diduga akibat dibunuh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terlihat dari bekas brondongan peluru dan senjata tajam yang ada di beberapa bagian tubuh hewan malang ini.  Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sangat serius untuk mengungkap kasus pembunuhan orangutan yang sering terjadi di provinsi ini.

Karena itu, Kapolda Kalteng Brigjend Drs Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng AKBP H Hendra Rochmawan mengungkapkan, memberi deadline seminggu kepada Kasat Reserse Kriminal Polres Seruyan terhitung sejak Kamis (5/07/2018) untuk bisa menangkap pelaku pembunuhan Orangutan tersebut. 

“Selain itu, Kasat Reskrim Seruyan juga ditugasi untuk menangkap pelaku pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan apalagi sampai membinasakan hewan yg dilindungi,” katanya kepada sejumlah awak media Kamis (5/7).

Menurutnya tindakan membunuh binatang primata ini sangat tidak manusiawi dan perlu diberikan hukuman yang berat bagi pelakunya. 

Sementara itu terpisah Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo saat dikonfirmasi dihari yang sama masih belum bersedia memberikan keterangan terkait atas deadline yang diberikan oleh Kapolda Kalteng tersebut. (az/vs)

Berita Terkait