SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang warga bernama Agau (38) diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Parenggean. Pria ini ditangkap karena melakukan pemukulan terhadap seorang warga bernama Arif Satyfudin (32). Kejadian penganiayaan ini terjadi Kamis (12/7).
Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian ini berasal saat pelaku emosi dengan korban, kemudian melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap korban Arif sebanyak 8 kali di rumah salah seorang warga bernama Santo Riyadi yang terletak di Jalan Pelita Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean. Tidak terima atas penganiayaan ini, korban langsung melaporkan ke Polsek Parenggean.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny saat di konfirmasi membenarkan, bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung menangkap pelaku kemudian mengamankannya ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku masih kita introgasi, terkait penyebab ia melakukan penyerangan serta pemukulan terhadap Arif Satyfudin. Karena akibat ulah pelaku ini, korban mengalami luka memar karena dipukul sebanyak 8 kali,”ungkap Dony kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (13/7).
Ia menjelaskan, selain melakukan pemukulan, pria tersebut juga membawa sajam. Hanya saja saat memukul korban sajam yang dibawa disimpan di belakang pinggangnya terjatuh.
Akibat perbuatnya pelaku terancam dikenakan dua pasal. Yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin atau pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (MR)