TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – AM (19) warga Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah dan EE (25) warga Gang Batuah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Bartim. Kedua pria ini ditangkap karena menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu, Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dari tangan kedua pelaku yang sebelumnya menjadi target operasi (TO) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim ini, diamankan barang bukti dua paket sabu siap edar dan perlengkapannya.
Diduga kuat dua pelaku ini merupakan jaringan peredaran gelap di kabupaten setempat dan mengedarkannya ke wilayah tambang serta sawitan.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah.
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku ini berawal saat anggota menyergap AM. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Kemudian kasus dikembangkan dan dari pengakuan AM bahwa barang haram tersebut berasal dari EE sehingga saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya EE.
“Sudah kita amankan dan saat ini pelaku telaj masuk sel tahanan. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti dua paket sabu saat ini kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dhani Jumat (20/7).
Perwira pertama ini menegaskan, akibat perbuatan tersangka melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.(dr)