

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Palangka Raya.
Ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS antara lembaga eksekutif dan legislatif ini, maka menjadi rancangan dan pegangan dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) disetiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto dan Wali Kota Palangka Raya,HM Riban Satia, Wakil Ketua I Ida Ayu Nia dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini wujud nyata komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan DPRD untuk bersinergi dalam merancang dan menjadi pegangan bagi SOPD dalam menyusun rencana kerja anggaran.
Karena itu lanjut Sigit, penandatanganan tersebut sebelumnya merupakan evaluasi dari rapat paripurna yang telah memaparkan hasil laporan tentang pembahasan dan uji materi KUA dan PPAS tahun anggaran 2019, sehingga disepakati kesepakatan antar dua lembaga tersebut. “Ini sudah disepakati tinggal dijalani dan dilaksanakan,”ungkapnya.
Ditambahkan Sigit, bahwa pendapatan kota tahun 2018 adalah sebesar Rp 1,17 triliun lebih, sedangkan proyeksi APBD tahun 2019 sebesar Rp 1,13 triliun, yang artinya ada penurunan sebesar 3,38 persen.
“Pendapatan dan proyeksi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan pajak, hasil retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah dan PAD sumber lain-lain. Saya yakin hal itu bisa melampaui target dan proyeksi asalkan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Sukses untuk Kota Palangka Raya,”tandasnya. (dr)