PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) tahun anggaran 2017 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.
Serah terima ini langsung dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah dan Ketua DPRD Kobar Triyanto, dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kobar, Kamis (21/6).
Ahmadi mengatakan, LKPj tahun 2017 yang diserahkan ini telah sesuai dengan mekanisme. Bahkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)) RI yang telah di keluarkan hasilnya kemudian diserahkan pada 14 Juni 2018 lalu, Kabupaten Kobar mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mekanismenya sebelum dilakukan pembahasan Ranperda LKPj tahun 2017 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan hasilnya memuaskan.
“Diraihnya Predikat WTP ini menjadikan Kabupaten Kobar empat kali berturut-turut meraih predikat WTP ,”ujar Ahmadi.
Ia menyebut, keberhasilan yang diraih ini berkat kerjasama dan dukungan semua pihak, terutama DPRD Kobar yang selalu bersinergi dalam membangun daerah kearah yang lebih baik. Kendati demikian dalam penyelenggaraan pemerintahan tentu masih banyak kekurangan yang kedepan akan terus diperbaiki demi kemajuan Kabupaten Kobar.
“Kami berharap ke depan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif serta stackholder lainnya bisa terus terjalin sehingga apa yang di cita-citakan untuk menjadi Kabupaten Kobar maju bisa segera terwujud,”paparnya.
Sementara Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan, setelah ranperda ini diserahkan maka selanjutnya fraksi-fraksi DPRD Kobar akan segera menyusun tanggapan umum. Setelah itu kemudian dilakukan pembahasan ditingkat DPRD. Namun jika memang diperlukan akan melibatkan eksekutif. Maka secepatnya akan segera di bahas dan diselesaikan.(hm)