Home / Kotim

Jumat, 22 Juni 2018 - 16:18 WIB

Dalam Satu Hari, Dua Bandar Sabu dan Zenit Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Hendri alias Ebon (26) dan Ade Noviandi (17) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotim. Dua pria ini ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim karena mengedarkan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu dan obat zenith. 
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti (barbuk) masing-masing 23,74 gram sabu dan 300 butir zenit dari tersangka Hendri. Sedangkan dari tersangka Ade Noviandi diamankan sabu seberat 15,3 gram.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi bahwa keduanya ini menjadi pengedar sabu dan obat zenit Kamis (21/6). Mengetahui informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku bernama Hendri di rumahnya Jalan Penjaitan 2 No 18 RT 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Setelah menangkap tersangka ini, kasua dikembangkan, terungkap dari nyanyian Hendri, ada tersangka lainnya yang terlibat turut menjadi pengedar bernama Ade Noviandi. Saat itu juga anggota langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Walter Condrat Gang Nur Hidayat Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang sekitar Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan,  dua tersangka yang dibekuk anggotanya ini merupakan bandar pengendar sabu dan zenith. Salah satu diantaranya
bernama Hendri merupakan residivis yang sudah pernah tertangkap pada 2016 lalu,dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar zenith dan hanya di vonis 6 bulan.

“Kali ini tersangka kembali kita bekuk atas kasus pidana yang sama. Hanya kasus kali ini mengedarkan lebih besar,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kotim Jumat (22/6).

Akibat ulahnya ini lanjut Kapolres, dua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.(MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Geger, Jukir Ditemukan Tewas di Taman Kota Sampit

Kotim

Tersengat Setrum Ikan, Buruh Sawit Tewas di Parit

Kotim

Peringati HUT Korps Polairud, Ditpolair Polda Kalteng Syukuran

Kotim

Ngebut di tikungan, Sopir Pikap Kritis

Kotim

Pengedar Sabu Berambut Pirang Diciduk Polisi

Kotim

Satgas TMMD Datang, Jembatan Baru Mulai Terbentang

Kotim

Pembangunan Prasasti TMMD 109 Kodim 1015/Spt Tinggal Finishing

Kotim

Dua Maling Sepeda Motor Nyaris Diamuk Massa Warga