SAMPIT, KaltengEkspres.com – Untuk kesekian kalinya anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali meringkus seorang budak pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu dan obat zenith (carnophen). Kali ini pelaku yang dibekuk bernama Muhammad Safi’i alias Ajung (31).
Warga Jalan Ketapi 1 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, ditangkap di rumahnya, Selasa(1/5) sekitar pukul 15.15 WIB. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) yakni 8 butir obat zenith, dan satu kaleng permen yang didalamnya terdapat 5 paket sabu serta uang sebesar Rp. 1 juta 125 ribu.
Penangkapan terhadap pelaku ini sempat menegangkan, karena yang bersangutan sempat berupaya melakukan perlawanan dengan tangan kosong. Sehingga Kasatnarkoba dan anggotanya berjibaku sekuat tenaga melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Mathius Nababan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan target operasi (TO) pihaknya ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah setempat ada salah seorang pengedar yang sangat meresahkan.
“Menindaklanjuti laporan ini, saya bersama anggota melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Setibanya di TKP pelaku mencoba untuk melarikan diri, saat ditangkap, bahkan mencoba melakukan perlawanan dengan tangan kosong, namun kami berhasil melumpuhkannya. Saat ini ia sudah kita amankan di Mapolres Kotim untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasusnya, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Ronny.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I dan atau pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (MR)