


Pria ini ditangkap karena tega mencabuli seorang anak berusia 4 tahun sebut saja Bunga (nama samaran) yang merupakan anak tetangganya sendiri, Selasa (8/5/2018). Perbuatan bejat terhadap korban ini dilakukan tersangka di kediamannya Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.
“Karena merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, lalu orang tua melaporkan perbuatan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya sendiri ke Polsek Seruyan Hilir sampai akhirnya kita tangkap,”ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa kronologi kejadian berawal pada siang hari, korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka langsung ditarik oleh tersangka ke dalam rumah dan langsung dicabuli tersangka di dalam kamarnya.
“Saat ditanya, tersangka mengaku bahwa perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu baru dilakukan pertama kali karena khilaf,”ucap Kapolres.
Remaja yang belum berkeluarga ini juga mengakui perbuatan cabul telah dilakukan dengan mencium dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.