Lama Membujang, Pegawai Honor Seruyan Cabuli Anak Tetangga Berumur 4 Tahun

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Seorang oknum pegawai honorer yang bekerja dibagian cleaning service di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Seruyan berinisial MJ, diringkus anggota Polisi Resort (Polres) Seruyan.

Pria ini ditangkap karena tega mencabuli seorang anak berusia 4 tahun sebut saja Bunga (nama samaran) yang merupakan anak tetangganya sendiri, Selasa (8/5/2018). Perbuatan bejat terhadap korban ini dilakukan tersangka di kediamannya Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang. 

“Kejadian tersebut terungkap ketika korban merasa kesakitan saat sedang buang air kecil pada sore harinya dan terdengar oleh orang tua korban,”ungkap Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting saat menggelar pers rilis di Mapolres Seruyan, Kamis (10/5/2018).

Mengetahui hal tersebut lanjut Kapolres, orang tua korban langsung menanyakan kepada korban. Saat itu korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Selain itu orang tua korban juga menanyakan masalah tersebut kepada saksi yang melihat langsung.

Dari keterangan saksi menyebut melihat tersangka membawa korban masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu tidak tahu jika di dalam rumah korban telah dicabuli. 

“Karena merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, lalu orang tua melaporkan perbuatan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya sendiri ke Polsek Seruyan Hilir sampai akhirnya kita tangkap,”ujarnya. 

Dijelaskan Kapolres, bahwa kronologi kejadian berawal pada siang hari, korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka langsung ditarik oleh tersangka ke dalam rumah dan langsung dicabuli tersangka di dalam kamarnya.

“Saat ditanya, tersangka mengaku bahwa perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu baru dilakukan pertama kali karena khilaf,”ucap Kapolres.

Remaja yang belum berkeluarga ini juga mengakui perbuatan cabul telah dilakukan dengan mencium dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (vs)

Berita Terkait