PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi empat cewe remaja yang membuat video dari aplikasi tik tok menggunakan ponsel diperempatan ruas Jalan Sutan Syahrir beberapa hari lalu berujung ke polisi. Pasalnya, keempat cewe yang masih berusia belasan tahun ini dipanggil anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar. Keempatnya dipanggil karena dianggap telah mengganggu dan melanggar peraturan lalu lintas.
“Kita telah memanggil empat orang remaja yang membuat video di perempatan ruas Jala Sutan Syahrir. Keempatnya ini berinsial AF (18) warga Jalan Utama Pasir Panjang, RA (15) dan JS (17) serta SG (19) warga Jalan Samari Gang Damai,”ungkap Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono kepada KaltengEkspres.com Selasa (22/5).
Ia menjelaskan, akibat ulahnya ini keempat remaja tersebut dikenakan sanksi berupa tilang karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Disamping itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menurut Marsono, pemanggilan keempat remaja ini berawal dari beredar viralnya video unggahan yang dibuat keempatnya di media sosial, berisi adegan berhenti mengendarai kendaraan di perempatan ruas Jalan Sutan Syahrir, kemudian berjoget. Menindaklanjuti ini, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Kebetulan saat itu ternyata tiga dari empat sekawan ini bertetangga dengan salah seorang anggota kita. Sehingga keberadaan oknum remaja ini berhasil diketahui, kemudian anggota mendatangi ke rumah orang tuanya sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian meminta keempatnya datang ke Kantor Satlantas. Alhamdulilah mereka datang tepat waktu hari ini, salah satu orang tua mereka menyesal melihat kelakuan anaknya seperti itu,”papar Marsono.
Sementara dari pengakuan para remaja tersebut pembuatan video ini dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, yakni sehabis salat subuh. Ini dilakukan karena mereka menganggap pada waktu jam tersebut aman, dan masih terlihat jarang arus lalu lintas pengendara. (sr/hm)