KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Katingan menggulung lima komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), yang kerap meresahkan warga Kabupaten Katingan. Kelima pelaku bernama Abi, Ali, Alif Nurdin, M Syahrul dan M Rinjani ini, dibekuk secara bergantian ditempat berbeda, sejak Selasa (10/4/2018) lalu, sampai dengan Rabu (18/4/2018).
Sementara tiga pelaku lainnya masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Katingan. Dari tangan lima komplotan pelaku ini diamankan 14 unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Bahagia Dharma Ginting mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga yang menjadi korban tinggal di Jalan SMK RT 27 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, kehilangan sepeda motor saat ditaruh di depan teras rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat itu berhasil meringkus salah seorang pelaku bernama Abi, pada Selasa (10/4/2018).
Dari nyanyian tersangka ini, terbongkar lah komplotan pelaku lainnya, yakni Ali, Alif Nurdin, M Syahrul dan M Rinjani, sehingga satu persatu diciduk ditempat berbeda selama sepekan.
“Kasus curanmor ini merupakan kasus yang sangat menonjol. Dari keterangan para pelaku mereka sudah beraksi di 13 TKP, melakukan aksi curanmor di wilayah Katingan,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Katingan Kamis (19/4/2018).
Dari lima komplotan ini lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 14 unit sepeda motor berbagai merek. Dan masih ada dua unit lagi yang dicari.
“Kasus ini terus dikembangkan oleh anggota kita, baik dari unit Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Katingan. Karena masih ada tiga pelaku lainnya yang menjadi buronan,”paparnya.
Sementara saat dimintai keterangan terkait TKP aksi para pelaku. Ia menerangkan, para pelaku ini kerap kali beraksi di wilayah Kota Kasongan, Kereng Pangi Kabupaten Katingan, bahkan hingga ke Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim.
“Akibat ulahnya kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancamana hukuman 9 tahun penjara,”tandasnya. (Ejk)