SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tim Cobra Polres Kotim meringkus salah seorang budak sabu bernama Muhammad alias Amad (38). Pria ini dibekuk anggota Tim Cobra karena kedapatan membawa barang haram tersebut di Jalan Jendral Sudirman KM 3,5 atau tepatnya depan SPBU RT 47 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Uniknya, untuk menutupi aksinya supaya tidak ketahuan polisi, pria ini menggunakan modus berpakaian gamis. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 1 gram.
Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. Karena pria ini diketahui menjadi salah satu pengedar narkoba jenis sabu.
“Saat itu kami melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada sekitar pukul 00.30 WIB malam, ketika ia berangkat menggunakan sepeda motor metik kami mengikutinya dari belakang. Saat berada di ruas jalan setempat pelaku ini langsung kita sergap,”ujar Ronny kepada KaltengEkspres.com Kamis (19/4/2018).
Ketika dilakukan penggelahan lanjut Ronny, ditemukan dikantong celananya gulungan yang terbungkus lakban hitam berisi lima paket plastik kecil yang berisi sabu seberat 1 gram, beserta alat hisap sedotan berwarna pilutih. “Barbuk dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Kotim untuk di lakukan menyidikan lebih lanjut,”paparnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (MR)