KASONGAN, KaltengEkspres.com – Indai (41) dan Wira (33), tertunduk saat digiring ke Mapolres Katingan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu ini diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, saat hendak bertransaksi di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 23 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (3/4/2018).
Dari tangan kedua pelaku ini, diamankan barang bukti (barbuk) empat paket sabu seberat 9,80 gram.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy ketika dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018) membenarkan, adanya penangkapan terhadap dua pelaku ini. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keduanya akan melakukan transaksi di ruas jalan setempat.
“Menindaklanjuti laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari di daerah setempat. Ketika melihat keduanya akan melakukan transaksi saat itu, mobil pikap Suzuki AVP dengan Nopol KH 9245 FC yang digunakan kedua tersangka diberhentikan di ruas jalan setempat,”ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dalam mobilnya, ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan berat 9,80 gram, bersama alat hisap klip plastik, potongan sedotan, satu buah pipet kaca, satu buah botol bong, dan dua buah handpone (HP).
“Kedua tersangka saat ini sudah diamanan di Kantor Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kasusnya,”papar Kapolsek.
Akibat ulahnya keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ejk)